Di tengah meningkatnya perhatian dunia terhadap isu lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG), perusahaan-perusahaan di Indonesia menghadapi dua kewajiban pelaporan keberlanjutan yang berbeda asal-usulnya: Standar Global Reporting Initiative (GRI) dari dunia internasional, serta POJK Nomor 51/POJK.03/2017 dan SEOJK Nomor 16/SEOJK.04/2021 dari regulator dalam negeri, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pertanyaannya: apakah dua kerangka ini bisa diintegrasikan dalam satu laporan keberlanjutan?
Daftar Isi:
- Memahami GRI: Kerangka Pelaporan Internasional
- POJK 51 dan SEOJK 16: Kewajiban Regulator Indonesia
- Integrasi Keduanya dalam Laporan Keberlanjutan
Memahami GRI: Kerangka Pelaporan Internasional
Standar GRI adalah sistem pelaporan keberlanjutan yang dirancang untuk digunakan oleh organisasi dari berbagai ukuran, sektor, dan lokasi geografis di seluruh dunia. Sistem ini terdiri dari tiga seri standar yang saling berkaitan: Standar Universal (GRI 1, 2, dan 3), Standar Sektor, serta Standar Topik.
Tujuan utamanya adalah memastikan transparansi mengenai cara organisasi berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan. Standar ini memungkinkan organisasi melaporkan dampak kegiatannya secara konsisten dan kredibel, sehingga mendukung pengguna informasi dalam membuat penilaian yang berbasis data.
Baca Juga:
Sustainability Report Berdasarkan POJK 51 dan SEOJK 16
POJK 51 dan SEOJK 16: Kewajiban Regulator Indonesia
POJK 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik mewajibkan entitas tertentu di sektor jasa keuangan untuk menyusun Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report). Aturan ini mencakup aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola sebagai bagian dari strategi bisnis jangka panjang.
SEOJK 16/SEOJK.04/2021 kemudian memperjelas dan memperbarui teknis penyusunan laporan tersebut, termasuk cakupan pengungkapan yang harus dipenuhi, mulai dari profil perusahaan, kinerja ekonomi, aspek lingkungan hidup, aspek sosial, hingga tata kelola perusahaan. Regulasi ini berlaku khususnya bagi emiten dan perusahaan publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
Integrasi Keduanya dalam Laporan Keberlanjutan
Meskipun GRI lahir dari inisiatif internasional dan POJK/SEOJK dari otoritas nasional, keduanya memiliki fondasi konseptual yang mirip. Keduanya sama-sama berfokus pada dampak.
GRI mendefinisikan dampak sebagai pengaruh yang dimiliki organisasi terhadap ekonomi, lingkungan, dan masyarakat, baik yang bersifat aktual maupun potensial, positif maupun negatif. Cakupan ini sejalan dengan area pengungkapan yang diwajibkan oleh POJK 51 dan SEOJK 16, yang meliputi dimensi lingkungan, sosial, dan tata kelola.
Selain itu, keduanya mensyaratkan keterlibatan pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan. Dalam GRI, Proses identifikasi dan pelibatan mereka merupakan bagian penting dalam menentukan topik material. Hal ini juga serupa dalam POJK 51, di mana kepentingan berbagai pihak menjadi pertimbangan dalam perencanaan keuangan berkelanjutan.
Keduanya juga menekankan transparansi tata kelola. GRI 2 memuat pengungkapan rinci tentang struktur tata kelola, peran badan tertinggi dalam mengawasi dampak keberlanjutan, serta kebijakan remunerasi.
SEOJK 16 juga mensyaratkan pengungkapan tata kelola perusahaan sebagai salah satu pilar laporan keberlanjutan. Yang terakhir, keduanya mendukung pelaporan yang terverifikasi.
GRI mendorong penggunaan penjaminan eksternal (external assurance) untuk meningkatkan kredibilitas laporan, sementara regulasi lokal indonesia juga membuka ruang bagi keterlibatan pihak independen dalam memvalidasi laporan keberlanjutan.
Keterlibatan pihak independen dapat membantu perusahaan memastikan bahwa informasi yang disampaikan memiliki dasar data yang memadai, proses pengumpulan yang terdokumentasi, serta metode perhitungan yang konsisten. Selain meningkatkan keandalan informasi bagi pemangku kepentingan, proses assurance juga dapat membantu perusahaan mengidentifikasi kelemahan dalam sistem pelaporan dan memperkuat tata kelola data keberlanjutan untuk periode pelaporan berikutnya.
Susun Laporan Keberlanjutan yang Selaras dengan Standar dan Regulasi
Ingin menyusun laporan keberlanjutan yang selaras dengan GRI sekaligus memenuhi ketentuan POJK 51 dan SEOJK 16? Validerra siap membantu perusahaan Anda mengintegrasikan standar dan regulasi tersebut secara sistematis, relevan, dan sesuai kebutuhan pelaporan. Konsultasikan penyusunan laporan keberlanjutan Anda bersama Validerra.
Author: Ainur
Editor: Lina
Referensi
Global Reporting Initiative. (2021). GRI 1: Landasan 2021. Global Sustainability Standards Board.
Global Reporting Initiative. (2021). GRI 2: Pengungkapan Umum 2021. Global Sustainability Standards Board.
Global Reporting Initiative. (2021). GRI 3: Topik Material 2021. Global Sustainability Standards Board.
Otoritas Jasa Keuangan. (2017). Peraturan OJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.
Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Surat Edaran OJK Nomor 16/SEOJK.04/2021 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
