Sustainability Report Berdasarkan POJK 51 dan SEOJK 16

Gunakan jasa Validerra untuk menyusun Sustainability Report sesuai POJK 51 dan SEOJK 16 secara terstruktur, kredibel, dan sesuai regulasi.

Indonesia mengenal dua regulasi penting yang sama-sama bicara tentang keuangan berkelanjutan: POJK Nomor 51/POJK.03/2017 dan SEOJK Nomor 16/SEOJK.04/2021. Keduanya lahir dari semangat untuk mendorong sektor jasa keuangan agar lebih peduli terhadap aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (dikenal dengan singkatan ESG).

Meski terlihat serupa, POJK 51 dan SEOJK 16 memiliki karakter, cakupan, dan fungsi yang berbeda dalam penerapan serta penyusunan sustainability report. Memahami perbedaan keduanya penting bagi pelaku industri keuangan, investor, maupun masyarakat umum yang ingin mengetahui bagaimana regulasi membentuk praktik bisnis yang bertanggung jawab dan pelaporan keberlanjutan di Indonesia.

Daftar Isi

Apa Itu POJK 51?

POJK 51 adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang diterbitkan pada tahun 2017. Peraturan ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK), termasuk bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, dan lembaga keuangan lainnya yang berada di bawah pengawasan OJK.

Inti dari POJK 51 adalah kewajiban bagi setiap LJK untuk menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan dalam strategi bisnis mereka dan menyusun Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) setiap tahun. Selain RAKB, LJK juga diwajibkan menyampaikan Laporan Keberlanjutan (sustainability report) yang menggambarkan sejauh mana perusahaan telah mengintegrasikan aspek ESG ke dalam operasional mereka.

POJK 51 menetapkan kerangka dasar: apa yang harus dilakukan, siapa yang wajib melakukannya, dan kapan harus dilaporkan. Dengan kata lain, peraturan ini adalah fondasi hukum dari seluruh ekosistem keuangan berkelanjutan di Indonesia.

Apa Itu SEOJK 16?

SEOJK 16 adalah Surat Edaran OJK yang terbit pada tahun 2021, empat tahun setelah POJK 51. Berbeda dengan POJK yang merupakan peraturan formal dan mengikat, surat edaran ini berfungsi sebagai panduan teknis atau petunjuk pelaksanaan.

SEOJK 16 secara khusus mengatur tentang Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Laporan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik. Artinya, aturan ini lebih spesifik menyasar perusahaan yang sudah tercatat di bursa saham atau yang berstatus perusahaan publik. Salah satu bagian penting dari SEOJK 16 adalah ketentuan mengenai pengungkapan informasi keberlanjutan dalam laporan tahunan.

Perusahaan publik diminta menyajikan informasi terkait ESG secara lebih terstruktur dan terstandarisasi. SEOJK 16 hadir untuk menjawab kebutuhan pasar modal yang semakin menuntut transparansi dari emiten, khususnya terkait risiko dan peluang yang berhubungan dengan isu lingkungan dan sosial.

Perbedaan Utama Keduanya

Perbedaan pertama terletak pada jenis instrumen hukumnya. POJK 51 adalah peraturan yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi dan bersifat wajib bagi semua LJK.

Sementara SEOJK 16 adalah surat edaran yang lebih bersifat panduan teknis, meskipun tetap harus dipatuhi oleh pihak yang menjadi sasarannya. Perbedaan kedua ada pada cakupan subjek yang diatur.

POJK 51 berlaku luas untuk seluruh lembaga jasa keuangan, mulai dari bank hingga asuransi. SEOJK 16 lebih sempit, yaitu hanya berlaku bagi emiten dan perusahaan publik yang terdaftar di pasar modal.

Perbedaan ketiga menyangkut fokus substansinya. POJK 51 mengatur penerapan prinsip keuangan berkelanjutan secara menyeluruh dalam bisnis, termasuk penyusunan rencana aksi dan pelaporan keberlanjutan tersendiri.

SEOJK 16 lebih menitikberatkan pada pengungkapan dalam laporan tahunan yang sudah ada, dengan standar penyajian yang lebih rinci dan seragam untuk kepentingan investor pasar modal.

Bagaimana Keduanya Saling Melengkapi?

Meski berbeda, POJK 51 dan SEOJK 16 bekerja dalam satu ekosistem yang saling mengisi. POJK 51 membangun komitmen dan sistem di level lembaga keuangan secara keseluruhan, sedangkan SEOJK 16 memastikan bahwa komitmen tersebut dikomunikasikan dengan baik kepada publik dan pelaku pasar modal.

Bagi perusahaan yang berstatus emiten sekaligus lembaga jasa keuangan, seperti bank yang sudah go public, kedua regulasi ini berlaku secara bersamaan. Secara sederhana, POJK 51 menjawab pertanyaan “apa yang harus dilakukan”, sementara SEOJK 16 menjawab “bagaimana cara melaporkannya kepada publik”.

Keduanya mencerminkan komitmen OJK dalam mendorong industri keuangan Indonesia untuk bergerak menuju praktik yang lebih bertanggung jawab, berkelanjutan, dan transparan demi masa depan yang lebih baik.

Susun Sustainability Report Sesuai POJK 51 dan SEOJK 16 Bersama Validerra

Pastikan Sustainability Report perusahaan Anda memenuhi ketentuan POJK 51 dan SEOJK 16. Validerra siap membantu proses penyusunan laporan agar lebih terstruktur, sesuai regulasi, kredibel, dan siap digunakan untuk kebutuhan perusahaan maupun pemangku kepentingan. Konsultasikan kebutuhan Sustainability Report Anda bersama Validerra.

Author: Ainur
Editor: Lina

Referensi

Otoritas Jasa Keuangan. (2017). Peraturan OJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Jakarta: OJK.

Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Surat Edaran OJK Nomor 16/SEOJK.04/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Laporan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik. Jakarta: OJK.