Climate Justice dalam Perdagangan Karbon: Siapa yang Diuntungkan?

Harga karbon di Indonesia, jauh dari adil? Simak analisis mendalam tentang kesenjangan harga, tata kelola, & cara memastikan manfaat sampai ke masyarakat lokal.

Perdagangan karbon kian menjadi instrumen utama di dunia untuk menekan emisi gas rumah kaca, dan Indonesia tidak terkecuali. Sejak terbitnya Peraturan Presiden No. 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon, diikuti oleh Undang-Undang No. 4/2023 dan POJK No. 14/2023, landasan hukum bagi perdagangan kredit karbon di dalam negeri semakin kokoh. Peluncuran Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) pada Januari 2025 menandai fase baru, karbon tidak hanya dianggap beban lingkungan, melainkan komoditas yang dapat diperdagangkan untuk mendanai upaya dekarbonisasi.

Meskipun potensi ekonomi kredit karbon mencapai ratusan miliar dolar terutama dari proyek kehutanan, energi terbarukan, limbah, dan pertanian aspek climate justice sering terlupakan. Apakah manfaat finansial yang tercipta benar-benar tersebar merata kepada semua pemangku kepentingan, terutama masyarakat adat dan komunitas lokal yang berada di wilayah hulu? Artikel ini berupaya mengurai dinamika sosial dan ekonomi dalam sistem kredit karbon, menyoroti ketimpangan yang muncul, kemudian merumuskan langkah-langkah agar perdagangan karbon di Indonesia berjalan inklusif dan adil.

Mengenal Perdagangan Karbon di Indonesia

Perdagangan Karbon di Indonesia Kerangka regulasi perdagangan karbon di Indonesia menempatkan tiga instrumen kunci dalam satu rangkaian kebijakan. Perpres No. 98/2021 membangun mekanisme penetapan harga dan sertifikasi karbon, menetapkan metodologi hitung emisi serta persyaratan verifikasi. UU No. 4/2023 kemudian membuka ruang sektor keuangan untuk terlibat, memungkinkan bank dan institusi investasi merancang produk hijau berbasis karbon. Sementara itu, POJK No. 14/2023 memberikan detail operasional bagi Bursa Karbon Indonesia mulai dari tata kelola transaksi, persyaratan pendaftaran peserta, hingga mekanisme pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Secara umum, perdagangan karbon di Indonesia mengadopsi dua pendekatan: cap-and-trade dan carbon offsetting. Skema cap-and-trade menetapkan batas emisi (cap) untuk korporasi besar, kemudian memperbolehkan pertukaran kuota karbon antar emitter. Skema offsetting memungkinkan pelaku usaha yang melebihi batas emisinya untuk menyeimbangkan (offset) dengan mendanai proyek penyerapan karbon misalnya reforestasi atau restorasi lahan gambut. Kedua metode ini berjalan bersamaan di bursa, menawarkan fleksibilitas bagi berbagai sektor untuk memenuhi target emisi.

Potensi ekonomi karbon di Indonesia sangat besar. Dengan luas hutan tropis mencapai 94 juta hektare dan cadangan lahan gambut, potensi kredit karbon diperkirakan menembus USD 565,9 miliar jika dihitung dari kemampuan serapan masing-masing ekosistem. Namun saat ini, harga karbon domestik masih terjaga pada kisaran USD 4,50–5,00 per ton CO₂ jauh dari rata-rata pasar global yang bisa mencapai USD 20 per ton. Perbedaan harga ini menciptakan tantangan bagi kelayakan finansial proyek di tingkat lokal, terutama di daerah terpencil.

Manfaat dalam Perdagangan Karbon

A close-up photo depicting Bitcoin coins on top of US dollar bills, symbolizing finance and cryptocurrency.
Bitcoin di atas uang dolar AS Sumber foto: David McBee dari Pexel

Dalam praktiknya, perusahaan besar khususnya di sektor migas, kelistrikan, dan agribisnis menjadi pemain dominan. Mereka memiliki akses modal yang memadai, jaringan global, dan tim teknis yang terlatih untuk merancang proyek offset skala besar. Umpamanya, korporasi kelapa sawit dapat bekerja sama dengan konsultan internasional untuk melakukan pemetaan hutan menggunakan citra satelit, mengajukan sertifikasi di bawah standar VCS (Verified Carbon Standard), lalu memasarkan kreditnya di bursa global. Aliran keuntungan pun cenderung besar, karena harga premium yang bisa mereka capai di pasar internasional.

Sementara itu, masyarakat adat dan komunitas lokal yang berada di wilayah hulu dengan fungsi sebagai penjaga hutan seharusnya menikmati manfaat langsung atas jasa ekosistem yang mereka kelola. Kenyataannya, mereka sering hanya menjadi tenaga kerja upahan dalam proyek konservasi, tanpa ikut memiliki hak atas sertifikat atau pendapatan jangka panjang. Faktor penyebabnya antara lain adalah rendahnya kapasitas teknis dalam verifikasi emisi, minimnya keterampilan negosiasi harga, dan tumpang tindih tata kelola lahan antara pemerintah daerah, perusahaan, dan pengakuan hak adat.

Peran perantara seperti LSM, konsultan lingkungan, dan investor juga kian vital. Mereka sering bertindak sebagai penghubung antara komunitas dan korporasi, namun tidak selalu berfungsi sebagai advokat yang mewakili kepentingan lokal. Sering kali LSM penyelaras proyek berbasis kota memotong bagian terbesar dana administrasi dan teknis, sehingga insentif ekonomi yang sampai ke desa hanya sedikit. Dalam hal ini, peran pengawas regulasi OJK, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian ESDM perlu lebih tegas memastikan aliran manfaat tidak hanya berhenti di kalangan elit.

Isu Climate Justice dalam Sistem Kredit Karbon

Salah satu isu paling krusial adalah kesenjangan harga karbon domestik versus biaya konservasi lokal. Ketika harga ditetapkan terlalu rendah, proyek yang melibatkan masyarakat adat tidak lagi ekonomis. Padahal, menjaga satu hektare hutan gambut yang aktif menyerap karbon bisa menelan biaya hingga USD 500 per tahun termasuk honor untuk tim pengelola, biaya monitoring, dan biaya restorasi.

Jika harga kredit hanya USD 5, potensi keuntungan bagi komunitas sangat terbatas. Sejalan dengan temuan Murti et al. (2024), implementasi kredit karbon di Indonesia masih menghadapi kendala serius dalam hal distribusi manfaat dan keterlibatan komunitas lokal, terutama dalam penguasaan akses terhadap proyek offset dan sistem verifikasi emisi. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum sudah tersedia, keterbatasan teknis dan tata kelola lahan kerap menjadi penghalang bagi partisipasi masyarakat yang sesungguhnya memiliki potensi besar dalam menjaga ekosistem karbon nasional.

Transparansi juga menjadi titik lemah. Laporan ESG yang diterbitkan korporasi terbuka untuk publik dan sering kali memuat data tonase emisi yang berhasil ditekan. Sebaliknya, laporan distribusi manfaat kepada masyarakat lokal biasanya dipublikasikan dalam tingkat agregat tanpa merinci jumlah rupiah yang diterima setiap keluarga atau desa. Ketiadaan audit independen atas aliran dana menjadikan inklusi sosial hanya sekadar jargon.

Risiko greenwashing muncul ketika klaim offsetting tidak didukung verifikasi lapangan yang memadai. Beberapa proyek hanya melakukan satu kali survei dalam jangka lima tahun, padahal kondisi hutan bisa berubah cepat oleh pembalakan liar atau kebakaran. Akibatnya, kredit yang dijual mungkin tidak mencerminkan penyerapan karbon nyata, menyebabkan ekosistem sosial dan ekologis dirugikan.

Pertama, kebijakan harus mengatur porsi minimal pendapatan kredit karbon yang langsung menjadi royalti bagi komunitas. Skema upah harian perlu diganti dengan sistem bagi hasil berbasis tonase terverifikasi, sehingga masyarakat menjadi pemilik manfaat jangka panjang. Kedua, penggunaan teknologi blockchain untuk mencatat transaksi dari penerbitan sertifikat hingga distribusi dana dapat menjamin transparansi dan memudahkan audit oleh pihak ketiga.

Ketiga, partisipasi publik harus diaktualisasikan melalui forum desa dan kabupaten yang melibatkan tokoh adat, pemerintah daerah, dan perwakilan perusahaan. Dalam forum ini, desain proyek termasuk harga minimal per ton karbon dan mekanisme verifikasi dibahas bersama sejak tahap perencanaan. Keempat, komitmen penguatan kapasitas lokal sangat penting: pelatihan pengukuran karbon, pelaporan lapangan, hingga negosiasi harga dengan pembeli global. Keterampilan ini akan memperkecil ketergantungan komunitas pada perantara dan meningkatkan daya tawar mereka.

Di tingkat regulasi, OJK, KLHK, dan Kementerian ESDM perlu menyeragamkan aturan pencatatan dan sertifikasi unit usaha karbon lokal. Harmonisasi ini akan mengurangi biaya transaksi dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Selain itu, penetapan harga karbon minimum misalnya USD 8–10 per ton CO₂ akan mencegah praktik dumping yang merugikan konservasi jangka panjang.

Mewujudkan perdagangan karbon yang adil bukan hanya soal regulasi, tapi juga strategi dan eksekusi yang tepat. Pastikan proyek Anda dirancang strategis, terverifikasi, dan benar-benar memberi manfaat bagi semua pihak dengan pendampingan ahli yang berpengalaman. Manfaatkan layanan Carbon Project and Offsets Advisory Services dari IML Carbon untuk mendapatkan panduan menyeluruh dalam merancang dan mengelola proyek karbon Anda secara efektif dan berkelanjutan.

Author: Nadhif
Editor: Sabilla Reza

Referensi:

Murti, R. K., Widyaningsih, M., & Nugroho, A. (2024). Analysis of carbon credit implementation in Indonesia in an effort to realize global climate mitigation and sustainability of an environmentally friendly business world. International Journal of Business and Technology Management, 6(4), 14–23. https://myjms.mohe.gov.my/index.php/ijbtm/article/view/28462

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *