ESG merupakan singkatan dari Environmental, Social, and Governance, sebuah kerangka kerja yang mengukur tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan, masyarakat, dan tata kelola organisasi. Dalam konteks bisnis modern, ESG bukan sekadar laporan tahunan yang wajib diserahkan kepada regulator, melainkan cerminan dari seberapa bertanggung jawab sebuah perusahaan dalam menjalankan operasionalnya.
Di Indonesia, perbincangan seputar implementasi ESG semakin ramai seiring dengan meningkatnya tekanan dari investor global, regulasi domestik, dan tuntutan masyarakat yang makin kritis terhadap dampak bisnis.
Daftar Isi:
- Standar Pelaporan ESG yang Umum Digunakan
- Peran Regulasi Pemerintah
- Bagaimana Implementasinya Berjalan?
- Tantangan dan Prospek Masa Depan
Standar Pelaporan ESG yang Umum Digunakan
Dalam implementasi esg dan laporan keberlanjutan, perusahaan di seluruh dunia mengacu pada beberapa standar internasional yang telah diakui secara luas. Standar-standar ini menjadi panduan bagi perusahaan dalam mengidentifikasi dan mengomunikasikan kinerja ESG mereka kepada para pemangku kepentingan.
Global Reporting Initiative (GRI) adalah salah satu yang paling banyak digunakan. GRI menggunakan pendekatan berbasis prinsip yang berfokus pada dampak ekonomi, lingkungan, dan sosial perusahaan.
Karena cakupannya yang luas, GRI cocok untuk berbagai jenis pemangku kepentingan, mulai dari investor hingga komunitas lokal. Sustainability Accounting Standards Board (SASB) Mengambil pendekatan berbeda dengan berfokus pada materialitas keuangan yang spesifik per industri.
Artinya, standar SASB dirancang untuk membantu perusahaan mengidentifikasi isu-isu keberlanjutan yang paling berpengaruh terhadap kinerja keuangan di sektor tertentu, sehingga lebih relevan bagi kalangan investor. Task Force on Climate-related Financial Disclosures (TCFD) secara khusus membahas risiko dan peluang terkait perubahan iklim. Kerangka ini mencakup empat pilar utama: tata kelola, strategi, manajemen risiko, serta metrik dan target iklim.
Terakhir, International Sustainability Standards Board (ISSB) yang dibentuk oleh IFRS Foundation pada 2021 menerbitkan dua standar perdananya pada Juni 2023, yaitu IFRS S1 dan IFRS S2, yang masing-masing mengatur pengungkapan informasi keberlanjutan secara umum dan pengungkapan terkait iklim secara khusus. Indonesia sendiri tengah dalam proses mengintegrasikan standar-standar internasional ini ke dalam regulasi lokal.
Peran Regulasi Pemerintah
Fondasi hukum ESG di Indonesia sudah ada sejak lama, meski belum selalu menggunakan istilah ESG secara eksplisit. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74, mewajibkan perusahaan yang bergerak di sektor sumber daya alam untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Ini menjadi cikal bakal regulasi ESG di Indonesia sebelum konsep tersebut lebih dikenal secara luas.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi aktor utama dalam mendorong penerapan ESG di sektor keuangan dan pasar modal. Melalui POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan, OJK mewajibkan lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik untuk menyusun laporan keberlanjutan setiap tahunnya.
Selain itu, Surat Edaran OJK Nomor 16 Tahun 2021 memperjelas konten minimal yang harus ada dalam laporan tersebut, termasuk strategi keberlanjutan, ringkasan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan, serta penjelasan dari Direksi. Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif.
Meski demikian, regulasi yang ada dinilai masih berjalan secara terpisah-pisah. Masing-masing aspek ESG diatur oleh aturan yang berbeda dan belum ada payung hukum yang mengaturnya secara komprehensif dalam satu kerangka yang terintegrasi.
Bagaimana Implementasinya Berjalan?
Gambaran di lapangan memperlihatkan gap yang cukup lebar antara kewajiban regulasi dan implementasi yang sesungguhnya. Banyak perusahaan masih memandang kewajiban ESG sebagai beban biaya kepatuhan, bukan sebagai investasi strategis jangka panjang.
Akibatnya, pelaksanaannya kerap bersifat seremonial, sekadar memenuhi persyaratan laporan tanpa benar-benar mengintegrasikan prinsip-prinsip ESG ke dalam inti strategi bisnis. Salah satu risiko yang muncul dari kondisi ini adalah praktik greenwashing, yakni ketika perusahaan menampilkan citra ramah lingkungan tanpa tindakan nyata yang mendukungnya.
Di sisi lain, data global justru menunjukkan arah yang menjanjikan. Aset global yang dikelola dalam dana berbasis ESG telah mencapai sekitar 41 triliun dolar AS, naik dari 22,8 triliun dolar pada 2016. Studi Asian Development Bank terhadap perusahaan di 38 negara sepanjang 2013-2022 juga menemukan bahwa skor ESG yang tinggi berkorelasi positif dengan nilai pasar perusahaan, dengan dampak yang lebih kuat terasa di perusahaan-perusahaan Asia Tenggara.
Ini menunjukkan bahwa ESG yang diterapkan dengan sungguh-sungguh bisa menjadi keunggulan kompetitif, bukan sekadar kewajiban.
Tantangan dan Prospek Masa Depan
Tantangan terbesar Indonesia saat ini adalah mendorong perusahaan untuk melampaui sekadar kepatuhan formal. Dibutuhkan kombinasi antara penegakan hukum yang lebih tegas, insentif pajak bagi perusahaan dengan praktik ESG yang baik, harmonisasi regulasi dengan standar internasional, serta peningkatan kapasitas manajemen dalam memahami dan menjalankan prinsip-prinsip keberlanjutan secara menyeluruh. Dengan pendekatan yang tepat, ESG berpotensi menjadi motor penggerak nilai bisnis jangka panjang sekaligus kontribusi nyata terhadap pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Wujudkan Implementasi ESG yang Tepat Bersama Validerra
Wujudkan Implementasi ESG yang Tepat Bersama Validerra
Implementasi ESG membutuhkan strategi yang terukur, data yang kredibel, serta pemahaman terhadap kebutuhan bisnis dan regulasi. Validerra siap membantu perusahaan Anda menyusun strategi ESG, mengidentifikasi isu material, menetapkan target, hingga menyiapkan laporan keberlanjutan. Konsultasikan kebutuhan ESG perusahaan Anda bersama Validerra.
Author: Ainur
Editor: Lina
Referensi
Wirawan, F., & Kusumaningsih, T. (2025). ESG Implementation in Indonesia: Between Legal Compliance and Profit Orientation. Nalarnagara Journal, Vol. 1, No. 1, pp. 97-104. https://doi.org/10.56861/nalarnagara.v1i1.189
