POJK 51 dan SEOJK 16: Fondasi Regulasi Laporan Keberlanjutan di Indonesia

POJK 51 dan SEOJK 16 membentuk standar sustainability report di Indonesia. Apa tantangan pelaporannya dan bagaimana Validerra membantu memenuhinya?

Pembangunan ekonomi yang hanya mengejar pertumbuhan angka sering kali meninggalkan pengaruh buruk terhadap kesenjangan sosial hingga kualitas lingkungan hidup. Negara kita Indonesia, yang merupakan negara berkembang dengan tantangan sosial yang kompleks dan kerentanan terhadap perubahan iklim yang tinggi, tidak memiliki banyak ruang untuk mengulangi pola tersebut.

Pertumbuhan ekonomi dituntut berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan sosial, baik bagi generasi saat ini maupun mendatang. Sehingga dalam konteks tersebut, sistem keuangan memegang peran strategis. Arus pendanaan dan investasi menentukan jenis kegiatan usaha yang tumbuh dan bertahan.

Tanpa prinsip keberlanjutan, sistem keuangan berisiko mendukung praktik usaha yang mengeksploitasi sumber daya secara berlebihan, memperbesar ketimpangan, dan mempercepat kerusakan lingkungan. Sebaliknya, sistem keuangan yang berkelanjutan mampu menciptakan nilai ekonomi sekaligus manfaat sosial dan ekologis melalui integrasi prinsip keberlanjutan ke dalam kebijakan, proses bisnis, dan pengambilan keputusan.

Keuangan Berkelanjutan sebagai Kerangka Kebijakan

Komitmen Indonesia terhadap keuangan berkelanjutan berakar pada kebutuhan nasional dan tanggung jawab global. Di tingkat domestik, keuangan berkelanjutan merupakan bagian dari upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengurangan risiko sosial.

Di tingkat internasional, ia hal ini mencerminkan kontribusi Indonesia dalam pendanaan mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan kewenangan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, kemudian menerjemahkan komitmen tersebut ke dalam kebijakan yang bisa diterapkan kedalam operasional bisnis melalui Roadmap Keuangan Berkelanjutan.

Salah satu hasil dari roadmap tersebut adalah lahirnya regulasi yang mengikat seluruh pelaku sektor jasa keuangan. Regulasi ini tidak hanya mendorong kesadaran, tetapi juga memastikan adanya standar yang berlaku secara nasional agar tidak terjadi persaingan yang tidak sehat atau praktik arbitrase yang merugikan.

Dalam kerangka inilah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.04/2021 berperan penting dalam mewujudkan tujuan berkelanjutan.

POJK No. 51 sebagai Landasan Strategis 

POJK 51 tentang penerapan keuangan berkelanjutan dapat dipahami sebagai kerangka besar yang menetapkan arah dan kewajiban. Regulasi ini menegaskan bahwa lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik harus mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup ke dalam strategi, tata kelola, serta manajemen risiko.

Laporan keberlanjutan diposisikan sebagai bentuk akuntabilitas atas komitmen tersebut. Fokus utama POJK 51 terletak pada “apa” dan “mengapa” keuangan berkelanjutan perlu diterapkan.

Dokumen ini mendorong perubahan sistemik, mulai dari penyediaan pendanaan untuk tujuan pembangunan berkelanjutan hingga peningkatan daya tahan dan daya saing melalui pengelolaan risiko sosial dan lingkungan yang lebih baik.

Read more:
Jenis Pemangku Kepentingan dan Pengumpulan Data dalam Pelaporan Keberlanjutan

SEOJK No. 16 sebagai Panduan Teknis Pelaporan

Untuk melengkapi POJK 51 yang bersifat strategis, SEOJK 16 hadir sebagai panduan teknis penyusunan laporan keberlanjutan. Dokumen ini menjawab pertanyaan praktis tentang struktur, prinsip, dan informasi apa saja yang seharusnya disampaikan dalam laporan.

Penekanannya berada pada kualitas informasi agar laporan relevan, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. SEOJK 16 membantu memastikan bahwa laporan keberlanjutan tidak berhenti pada narasi normatif.

Aspek tata kelola, strategi keberlanjutan, kinerja lingkungan dan sosial, serta keterkaitannya dengan kegiatan usaha diharapkan disajikan secara jelas dan terukur. POJK 51 dan SEOJK 16 menandai perubahan penting dalam praktik pelaporan keberlanjutan di Indonesia.

Regulasi ini mendorong sektor jasa keuangan untuk patuh serta reflektif terhadap dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dari aktivitasnya. Tantangan ke depan bukan lagi sekadar menyusun laporan, melainkan memastikan bahwa isi laporan benar-benar mencerminkan kontribusi nyata bagi pembangunan berkelanjutan.

Sebagai penutup, POJK 51 dan SEOJK 16 menegaskan bahwa laporan keberlanjutan bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga tentang kualitas informasi dan akuntabilitas strategi keberlanjutan perusahaan. Banyak organisasi sudah memahami kewajibannya, namun masih menghadapi tantangan dalam menyusun laporan yang benar-benar selaras dengan kerangka strategis POJK 51 sekaligus memenuhi panduan teknis SEOJK 16 secara konsisten dan terukur.

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Validerra menyediakan layanan Sustainability Report Documentation and Advisory yang berfokus pada pendampingan penyusunan laporan keberlanjutan sesuai regulasi OJK. Melalui pendekatan dokumentasi dan konsultasi, Validerra membantu memastikan struktur laporan, kelengkapan informasi, serta keterkaitan antara strategi, tata kelola, dan kinerja keberlanjutan tersaji secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika Anda ingin laporan keberlanjutan yang patuh regulasi sekaligus mencerminkan komitmen nyata perusahaan, layanan ini dapat menjadi solusi yang relevan.

Author: Ainur Subhan
Editor: Sabilla Reza

Reference:

Otoritas Jasa Keuangan. (2017). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.

Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.04/2021 tentang Bentuk dan Isi Laporan Keberlanjutan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *