Mengenal PROPER: Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Mengenal PROPER, sistem penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup, tingkatan peringkat, manfaat, dan penerapannya.

PROPER adalah evaluasi kinerja yang dilakukan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Program ini dijalankan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan setiap tahun untuk melihat sejauh mana perusahaan menjalankan tanggung jawabnya terhadap lingkungan sekitar tempat mereka beroperasi.

Nama PROPER merupakan singkatan dari Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan, yang menggambarkan sifat program ini sebagai alat keterbukaan informasi kepada publik mengenai kinerja lingkungan suatu perusahaan.

Daftar Isi:

Tujuan PROPER

Tujuan utama PROPER adalah mendorong perusahaan agar lebih taat terhadap peraturan pengelolaan lingkungan hidup, sekaligus memacu mereka melakukan upaya yang melampaui kewajiban minimum tersebut. Program ini ingin menciptakan ekosistem industri yang ramah lingkungan dan berkelanjutan melalui penerapan prinsip ekonomi hijau, seperti efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, dan perlindungan keanekaragaman hayati.

PROPER juga mendorong perusahaan menjalankan program pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasinya. Selain itu, PROPER berfungsi sebagai sarana transparansi dan demokratisasi dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia.

Hasil penilaian yang dipublikasikan secara terbuka memberi informasi penting bagi pemilik usaha, pemegang saham, mitra bisnis, dan masyarakat untuk menilai kinerja lingkungan suatu perusahaan. Informasi ini dapat memengaruhi reputasi perusahaan di mata publik, bahkan berdampak pada kemudahan atau kesulitan mereka mengakses pendanaan.

Dasar Hukum

Pelaksanaan PROPER berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan kerangka instrumen ekonomi berupa insentif dan disinsentif serta instrumen pengawasan ketaatan bagi pelaku usaha.  Lewat Permen LHK dan BPLH Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah meningkatkan kinerja mekanisme PROPER agar sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan target emisi nasional.

Mekanisme Penilaian

Proses PROPER diawali dengan pemilihan perusahaan peserta, yang umumnya difokuskan pada industri dengan potensi dampak lingkungan signifikan. Pemerintah mengumpulkan data melalui dua jalur, yaitu data swapantau yang dilaporkan perusahaan dan pengawasan langsung di lapangan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.

Data tersebut diolah menjadi rapor sementara yang memuat evaluasi kinerja perusahaan dalam pengelolaan air, udara, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, lalu dibahas melalui mekanisme peer review oleh tim teknis sebelum peringkat akhir ditetapkan.Penilaian dilakukan berdasarkan dua kategori kriteria, yaitu kriteria ketaatan dan kriteria beyond compliance.

Kriteria ketaatan mengukur kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku, mencakup kelengkapan izin lingkungan, pengendalian pencemaran air dan udara, pengelolaan limbah B3, serta potensi kerusakan lahan khusus untuk kegiatan pertambangan. Kriteria beyond compliance menilai upaya yang melampaui kewajiban tersebut, seperti penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi sumber daya, inovasi teknologi, dan program tanggung jawab sosial.

Macam-Macam Peringkat

Hasil penilaian PROPER dikomunikasikan dalam bentuk lima warna peringkat agar mudah dipahami masyarakat. Peringkat hitam diberikan kepada perusahaan yang kegiatannya menimbulkan dampak lingkungan serius dan belum melakukan upaya pengelolaan yang dipersyaratkan.

Peringkat merah diberikan kepada perusahaan yang sudah melakukan upaya pengelolaan namun belum sepenuhnya taat terhadap peraturan. Peringkat biru diberikan kepada perusahaan yang telah memenuhi seluruh ketentuan pengelolaan lingkungan sesuai peraturan yang berlaku.

Peringkat hijau diberikan kepada perusahaan yang melakukan pengelolaan lingkungan melebihi yang dipersyaratkan, misalnya melalui efisiensi energi, efisiensi air, dan penerapan prinsip reduce, reuse, recycle. Peringkat tertinggi, yaitu emas, diberikan kepada perusahaan yang secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi atau jasa, menjalankan bisnis secara etis dan bertanggung jawab terhadap masyarakat, serta menjadi panutan bagi perusahaan lain.

Tingkatkan Kinerja Lingkungan Perusahaan Bersama Validerra

Pencapaian peringkat PROPER membutuhkan pengelolaan lingkungan yang terukur, dokumentasi yang lengkap, serta strategi peningkatan kinerja yang tepat. Validerra siap membantu perusahaan dalam melakukan evaluasi, menyiapkan data dan dokumen, serta menyusun strategi menuju peringkat PROPER yang lebih baik. Konsultasikan kebutuhan pendampingan PROPER perusahaan Anda bersama Validerra.

Author: Ainur
Editor: Lina

Referensi

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan.” menlhk.go.id.

Leave a Reply